Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Indonesia - Sistem pemungutan pajak merupakan mekanisme yang mengatur hak dan kewajiban pajak bagi wajib pajak. Di Indonesia ini terdapat sistem pemungutan pajak sendiri yang menjadi acuan untuk menghitung besar pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
3 Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia
Di Indonesia, berlaku 3 jenis sistem pemungutan pajak, yaitu:
1. Self Assessment System
Self Assessment System merupakan salah satu sistem pemungutan pajak dimana sistem ini membebankan besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri. Jadi wajib pajak disini berperan aktif dalam menghiutng, membayar sampai melaporkan besaran pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Disini pemerintah berperan sebagai pengawas dari aktivitas perpajakan wajib pajak. Sistem pemungutan pajak ini diterapkan di pajak pusat, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sistem ini diberlakukan di Indonesia setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.
Self Assessment System ini memberikan keluasaan kepada wajib pajak, tapi terdapat konsekuensi dimana wajib pajak akan berusaha untuk menyetor besar pajak sekecil mungkin.
Ciri-ciri Self Assesment system:
- Besar pajak terutang ditentukan oleh wajib pajak itu sendiri
- Wajib pajak berperan aktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya mulai darimenghitung, membayar hingga melapor pajak sendiri.
- Pemerintah tidak perlu mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terkecuali, jika wajib pajak telat lapor, telat melunasi pajak terutang, atau terdapat pajak yang tidak dibayar.
2. Official Assessment System
Sistem pemungutan satu ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan seberapa besar pajak terutang kepada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam sistem ini, petugas pajak sepenuhnya memiliki inisiatif dalam menghitung dan memungut pajak. Penerapan official assessment system ini pun ditujukan kepada masyarakat selaku wajib pajak, yang dinilai belum mampu untuk diberikan tanggung jawab dalam menghitung serta menetapkan pajak.
Official Assessment System ini diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis-jenis pajak daerah lainnya dimana KPP sebagai pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya.
Walau fiskus (pemegang wewenang pajak) cukup dominan dalam menghitung dan menetapkan hutang pajak, namun setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984, sistem pemungutan ini tidak lagi berlaku.
Ciri-ciri Official Assessment System:
- Wajib pajak bersifat pasif karena perhitungan pajak terutang dihitung oleh aparat pajak (fiskus) yang ditunjuk dalam pengelolaan pajak
- Pajak yang terutang muncul setelah aparat pajak menghitung pajak terutang dan diterbitkan SKP
- Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besar pajak yang menjadi kewajiban bayar oleh wajib pajak
3. Withholding Assessment System
Untuk withholding system, besaran pajak akan dihitung oleh pihak ketiga yang merupakan bukan wajib pajak ataupun aparat pajak.
Contoh penerapan sistem ini adalah pemotongan gaji karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait. Oleh karena itu, karyawan tidak perlu lagi mendatangi KPP untuk membayar pajak terutang tersebut.
Jenis-jenis pengenaan pajak yang menggunakan withholding assessment system, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final), dan PPN. Dengan sistem pemungutan ini, wajib pajak akan mendapatkan bukti potong atau Surat Setoran Pajak (SSP) yang berfungsi sebagai bukti atas pelunasan pajak.
Itulah semua jenis sistem pemungutan pajak di Indonesia, sebagai wajib pajak hendaknya memahami ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia mulai dari jenis-jenis pajak yang berlaku dan sistem pemungutan pajaknya agar mempermudah saat membayar pajak.